Bojonegoro (Antara Jatim) - Puluhan petugas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, mengamankan pelaksanaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam kasus penganiayaan warga Kelenteng Hok Swie Bio. Kapolsek Kecamatan Kota Bojonegoro Kompol Suroto mengatakan, pengamanan jalannya sidang praperadilan dengan tujuh tersangka pengoroyokan karena pertimbangan massa dua kubu yang bertikai berdatangan mengikuti jalannya persidangan. "Sedikitnya ada 50 personel Polsek Kota dan Polres yang mengamankan jalannya persidangan praperadilan ini," katanya, menegaskan. Di ruang persidangan, sejumlah polisi berpakaian seragam berjaga di dalam dan luar ruangan persidangan yang dipenuhi puluhan warga Kelenteng Hok Swie Bio. Begitu pula, puluhan polisi juga melakukan penjagaan di luar gedung PN setempat. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bojonegoro Indra Manantha Vidi, S.H., yang memimpin jalannya sidang praperadilan dengan termohon Kapolres Bojonegoro AKBP Ady Wibowo dan Kapolsek Kota Kompol Suroto, meminta jalannya persidangan tidak dilengkapi pengeras suara. "Hakim minta pengeras suara dikecilkan," ucap seorang anggota polres. Gugatan praperadilan di daftarkan tujuh tersangka penganiayaan melalui kuasa hukumnya Abdul Salam SH ke Pengadilan Negeri setempat, dengan alasan penahanan tujuh tersangka penganiayaan tanpa prosedur penangkapan yang sah. Tujuh tersangka penganiayaan yaitu Sulung Tejo Kusumo(39), Nugroho Tedjo Sukmana alias Go Kian Ho (59), Linawati alias Go Mei Lin (58), Nelly Solapung (34), Minawati alias Go Mei Loe (51), Go Kian Sun (55) dan Adit (21), ditahan polres setempat, 7 April lalu. Sesuai laporan yang diterima polisi, tujuh tersangka tersebut melakukan penganiayaan kepada korban warga Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Kota, Liem Djioe Gwat (45), usai arisan di kelenteng, 13 Maret lalu. Akibat pengeroyokan korban Liem Djioe Gwat, yang menderita luka-luka, sempat menjalani perawatan di RS Wahyu Tutuko Bojonegoro dan RS di Surabaya. Sementara ini, Indra Manantha Vidi, di persidangan yang ketiga ini, memintai keterangan kepada sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, antara lain tujuh tersangka kasus penganiayaan dan saksi lainnya. "Persidangan ketiga ini hakim akan melakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pemohon dan termohon," kata Humas PN Bojonegoro Relly Behuku. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014