Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merekomendasikan penghitungan dan pemeriksaan ulang hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif di daerah pemilihan (dapil) VI, yang meliputi Kecamatan Pakel, Besuki, dan Bandung.
"Kami merekomendasikan kepada panwaslu agar menghitung dan dicocokan lagi sesuai dengan tuntutan yang ada, apabila terjadi kesalahan nantinya supaya diperbaiki," kata Ketua Panwaslu Tulungagung, M Fadiq, Minggu.
Sebagaimana hasil pemeriksaan panwaslu, lanjut Fadiq, pihaknya menemukan terjadinya ketidakcocokan hasil penghitungan suara, mulai dari TPS ke PPS, PPS ke PPK, hingga dilakukannya pleno rekapitulasi akhir di tingkat kabupaten.
Temuan itu hampir sama persis dengan aduan dari calon legislatif dari PDIP (Murani) serta Partai Golkar (Asmungi).
Dua caleg yang mengajukan sengketa pemilu ini mengaku merasa dirugikan karena sebagian suaranya hilang, dan terancam tidak lolos melenggang ke DPRD Kabupaten Tulungagung.
"Banyak sekali modus kecurangan yang terjadi, ini terlihat dari banyaknya form C1 ganda ataupun yang tidak sesuai antara data penghitungan dari TPS ke PPS, PPS ke PPK dan
selanjutnya," kata Murani.
Menanggapi rekomendasi dari panwaslu tersebut, anggota Komisioner KPU Tulungagung, Fattah Masrur memastikan desakan penghitungan ulang dikabulkan.
Sesuai prosesdur, lanjut dia, penghitungan ulang akan disaksikan oleh seluruh saksi, mulai dari tingkat PPS hingga PPK.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak mungkin nantinya pemeriksaan ulang akan terjadi selisih.
"Dengan hal ini maka seluruh pihak yang berhubungan dengan kasus ini khususnya yang terlibat di Dapil IV kami undang semuanya," ujarnya.
Fattah mengimbau kepada semua pihak berkomitmen dalam pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.
"Jika masih terjadi ketidakpuasan, maka nantinya pihak pelapor bisa mengajukan tuntutan lagi ke Mahkamah Konstitusi untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014