Jember (Antara Jatim) - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, membutuhkan waktu beberapa hari untuk menuntaskan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kelurahan/desa berdasarkan penghitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). "Kami butuh waktu tiga atau empat hari untuk menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara karena jumlah TPS di Kelurahan Sumbersari paling banyak di Kecamatan Sumbersari yakni mencapai 54 TPS dibandingkan kelurahan lain," kata Ketua PPS Sumbersari, Kukuh, Jumat. Menurut dia, rekapitulasi perolehan suara di PPS Sumbersari dimulai pada Kamis (10/4) malam karena semua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) baru selesai melakukan penghitungan di masing-masing TPS pada Kamis (10/4) dini hari. "Kami baru menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara sebanyak 10 TPS hingga Jumat siang, padahal jumlah TPS di Kelurahan Sumbersari mencapai 54 TPS. Hal sama juga terjadi di sejumlah kelurahan/desa yang memiliki TPS cukup banyak," tuturnya. Ia menjelaskan beberapa kendala dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kelurahan antara lain sebagian ketua KPPS tidak hadir karena mereka masih kelelahan dan sejumlah saksi datang terlambat, sehingga jadwal rekapitulasi molor. "PPS Sumbersari berusaha melakukan rekapitulasi perolehan suara dengan cepat, namun kadang-kadang format C-1 yang diisi oleh KPPS mengalami kekeliruan, sehingga pihaknya harus mengecek satu persatu formulir rekapitulasi tersebut," paparnya. Sementara Komisioner KPU Jember Habib M. Rohan mengatakan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kelurahan/desa dimulai sejak Kamis (10/4) hingga Selasa (15/4), sehingga PPS memiliki waktu lebih dari dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara. "Rekapitulasi di tingkat PPS harus dilakukan, meskipun memerlukan kerja ekstra dan waktu yang panjang karena proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 2014 tidak sama dengan Pemilu Legislatif 2009," tukasnya. Apabila rekapitulasi suara di tingkat PPS sudah tuntas sebelum 15 April 2014, kata dia, Ketua PPS dapat langsung menyampaikan kepada petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa dimulai 13 April-17 April 2014. "Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dijadwalkan pada 20-22 April 2014," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014