Pacitan (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur menyelidiki kemunculan sejumlah spanduk bernada provokasi berisi ajakan menerima "serangan fajar" (politik uang) di sejumlah permukiman daerah tersebut menjelang Pemilu Legislatif 9 April 2014. "Kami masih terus dalami kasus (spanduk provokatif) tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Kamis. Belum ada satupun tersangka ditangkap, namun seorang pria yang diyakini sebagai salah satu pelaku pemasangan spanduk saat ini telah diperiksa sebagai saksi. Sukimin menegaskan bahwasanya pemanggilan dilakukan agar polisi mendapat keterangan yang utuh dan terperinci, baik menyangkut motivasi pemasangan maupun ada tidaknya aliran uang ke pemasang. Jika kemudian dari hasil pemeriksaan terbukti ada aliran dana, maka pemasang akan dikenai pasal pidana. "Jika kemudian terbukti, pelaku dapat dikenai pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata dia. Kasus spanduk bernada provokasi dan mengajak masyarakat menerima uang dalam pemilu muncul di beberapa tempat di Kecamatan Arjosari. Spanduk berwarna merah tersebut sengaja dipasang pada lokasi-lokasi publik, sehingga mudah di lihat warga yang lalu-lalang beraktivitas. Dalam sarana peraga bertuliskan "Menerima/menunggu serangan fajar" tersebut pelaku bahkan mencantumkan nomor handphone orang yang mengaku sebagai kordinator. Menurut Sukimin, pihaknya menganggap kehadiran spanduk itu sebagai bentuk provokasi karena berbarengan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, sehingga setelah berkordinasi dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pacitan spanduk-spanduk tersebut kemudian diturunkan dan diamankan. "Jangan sampai masyarakat terprovokasi dengan tulisan-tulisan seperti itu. Serangan fajar kan konotasinya menerima uang. Bahkan jika nanti terbukti menerima uang dari parpol atau caleg, itu masuk pidana Pemilu," terangnya. Ketua Panwaslu Berty Stevanus menjelaskan, setelah berkordinasi dengan kepolisian, pihaknya menyerahkan semua prosesnya ke aparat berwenang. Karena belum termasuk pidana Pemilu. "Provokasi semacam itu bisa masuk pidana umum," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014