Pacitan (Antara Jatim) - Pelaku pemasangan spanduk provokatif menjelang Pemilu yang berisi informasi siap menerima "serangan fajar" akhirnya dilepas pihak Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, karena tindakannya dinilai tidak melanggar pidana atau undang-undang pemilu. "Hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki tendensi politik tertentu kecuali hanya ingin membuktikan ada/tidaknya politik uang. Secara materiil maupun formil, maka hal itu tidak masuk ranah pidana," kata Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto, Jumat. Karena tidak terindikasi melanggar pidana pemilu, pelaku yang diidentifikasi berinisial MH (44) itu akhirnya dilepas setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam. Namun, polisi tetap meminta pelaku menurunkan spanduk berisi ajakan menerima serangan fajar di sejumlah pemukiman tersebut, karena dinilai meresahkan masyarakat. Polisi sejauh ini belum mendapatkan bukti adanya warga yang terprovokasi akibat tindakan pelaku. "Hal-hal semacam itu kan bisa menimbulkan multipenafsiran bagi masyarakat. Kalau dibiarkan bisa menimbulkan keresahan," ujarnya. Menjelang Pemilu pada 9 April, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan terus merapatkan barisan. Pengamanan di hampir semua wilayah diperketat. Patroli rutin juga intensif digelar pada pagi, siang dan malam hari guna mencegah ataupun mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut. Kemunculan sejumlah spanduk provokatif berisi informasi kesediaan warga/kelompok warga pemilih untuk menerima serangan fajar atau politik yang dipasang MH kemudian menjadi sorotan setelah kalangan caleg partai politik peserta pemilu memprotesnya lantaran dianggap berbau provokasi dan mengadu domba. (*)
Pemasang Spanduk Provokatif Pemilu Lolos Jerat Hukum
Sabtu, 29 Maret 2014 7:58 WIB