Pacitan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memantau penggunaan masa reses anggota DPRD setempat yang waktunya bersamaan dengan jadwal kampanye pemilu legislatif, 20-21 Maret. "Masa reses yang bersamaan dengan kampanye berpotensi terjadi penyimpangan fasilitas negara," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus Rindengan, Jumat. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dengan memaksimalkan peran panitia pengawas tingkat kecamatan hingga desa-desa. Jika ditemukan adanya pelanggaran dilakukan oleh anggota dewan yang sedang bertugas dalam rangka reses, misal untuk kegiatan/kepentingan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara, maka Panwaslu akan segera melaporkannya ke badan pengawas pemilu (Bawaslu). Berty mengisyaratkan pihaknya akan mengambil tindakan karena merupakan sebuah pelanggaran. "Nanti hukumannya berupa sanksi administratif," ujarnya. Berty menjelaskan memanfaatkan reses untuk kampanye caleg merupakan pelanggaran yang terdapat dalam surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Selain melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kampanye terbuka para caleg, Panwaslu juga mencermati Laporan Dana Kampanye (LDK) yang sudah diterima untuk mengetahui kemungkinan adanya laporan dana kampanye yang fiktif. Untuk itu, mereka akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan. Sementara itu, pengawasan menjelang kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum, Panwaslu meminta jajaran pengawas di tingkat bawah lebih proaktif dalam pengawasan kampanye mengingat aktivitas politik semakin padat. "Relawan kami sudah siap dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) juga sudah kami instuksikan untuk meningkatkan pengawasan dari sebelumnya," tandas Berty. Sesuai jadwal di Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan tercatat 45 anggota dewan setempat akan menjalani masa reses pada tanggal 20-21 Maret. Kegiatan reses biasanya diisi anggota dewan untuk melakukan serap aspirasi, sekaligus menyalurkan program tertentu untuk kepentingan konstituennya. Masalahnya, kegiatan reses yang waktunya bersamaan dengan jadwal kampanye berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kampanye terselubung oleh anggota dewan yang mayoritas mencalonkan lagi untuk masa pengadian periode 2014-2019. (*)
Panwaslu Pacitan Pantau Jadwal Reses Masa Kampanye
Jumat, 14 Maret 2014 18:50 WIB