Malang (Antara Jatim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, Jawa Timur, Moch Wahyudi menyatakan ada 12 kecamatan di kabupaten itu rawan terhadap intrik-intrik pemilu, baik yang dilakukan oleh calon legislatif maupun partai politik.
"Intrik pemilu yang dilakukan para calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) tersebut di antaranya adalah jual beli suara," katanya di Malang, Selasa.
Menurut Wahyudi, 12 kecamatan rawan tesrebut terbagi menjadi empat daerah pemilihan (dapil), yakni dapil 3, 4, 5, dan 7. Dapil 3 meliputi Kecamatan Jabung, Tajinan, Wajak, Tumpang dan Poncokusumo.
Sedangkan dapil 4 meliputi Kecamatan Ampelgading, Dampit, Turen dan Tirtoyudo. Dapil 5 meliputi Kecamatan Donomulyo, Gedangan, Bantur, Pagak dan Sumbermanjing Wetan serta dapil 7 meliputi Kecamatan Dau, Karangploso, Kasembon, Pujon, Ngantang, dan Wagir.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan jual beli suara itu terjadi karena wilayah itu masih didominasi oleh masyarakat yang berkategori miskin, pendidikannya rendah serta adanya pengaruh kuat kultur budaya dan topografi wilayah.
Ia mengakui di kalangan masyarakat tertentu, ada tokoh masyarakat yang berpengaruh. Panwaslu pernah menangani kasus seorang tokoh yang mengajak masyarakatuntuk memilih salah satu calon tertentu melalui pengeras suara yang sempat direkam Panwaslu.
"Setelah kami telusuri, ternyata pemuka agama ini anaknya maju sebagai caleg. Cara-cara seperti ini yang belum dipahami beberapa tim sukses dan parpol peserta pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk wilayah rawan jual beli suara tersebut, Panwaslu menyiapkan beberapa relawan untuk memantau pelaksanaan pemilu secara ketat dan cermat.
Hanya saja, kata Wahyudi, kendala yang dihadapi Panwaslu adalah tidak dimilikinya alat paksa untuk menghadirkan saksi dalam pelanggaran pemilu.
"Jual beli suara, pencurian suara hingga konflik sosial yang bersentuhan dengan pemilu menjadi salah satu fokus kewaspadaan kami, bahkan akan menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat," ucapnya.
Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan yang dibagi menjadi tujuh dapil dengan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.966.968 jiwa. Sedangkan tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan sebanyak 4.580.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014