Pamekasan (Antara Jatim) - Partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum ada yang menyetorkan laporan rekening dana kampanye tahap kedua. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Agus Kasianto, Selasa, menjelaskan sesuai dengan jadwal tahapan pemilu, penyetoran laporan rekening dana kampanye partai politik peserta Pemilu paling lambat pada 2 Maret 2014. "Hingga 25 Februari ini, belum satu pun partai politik peserta Pemilu yang melaporkan menyetorkan rekening dana kampanye, padahal waktunya sudah mepet," kata Agus. Ia menjelaskan KPU telah menyampaikan peringatan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu agar penyetoran laporan rekening dana kampanye tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan KPU pusat, yakni 2 Maret 2014. Sebab, jika pengurus partai politik lambat menyetorkan laporan rekening dana kampanye, mereka akan dicoret sebagai peserta pemilu. "Makanya, sebagai upaya antisipasi, kami telah mengirim surat peringatan, agar mereka menyetorkan laporan rekening dana kampanye sesuai dengan ketentuan," katanya. Selain melalui surat tertulis, sambung Agus, pihaknya juga sering menyampaikan imbauan pada berbagai kesempatan pertemuan dengan partai politik. "Ini kami lakukan, karena akibatnya bisa fatal, dalam artian bisa dicoret sebagai peserta pemilu," katanya. Jumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 sebanyak 12 partai. Ke-12 partai politik peserta pemilu itu masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 2, Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan nomor urut 3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut 5. Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 6, Partai Demokrat dengan nomor urut 7, lalu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 8, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 9 dan terkahir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan nomor urut 10. Dua partai politik lainnya masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan calon pemilih di Kabupaten Pamekasan yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif kali ini sebanyak 675.814 orang. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 327.740 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 348.074 orang. Pemilihan umum calon legislatif di Kabupaten Pamekasan akan digelar di 1.777 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014