Pamekasan (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur mengirim surat kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan kampanye dan hal-hal yang mengatur tentang teknik kampanye pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Ini penting kami sampaikan agar partai mematuhi aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi di Pamekasan, Jumat.
Dalam surat yang ditujukan kepada semua partai politik peserta pemilu se-Kabupaten Pamekasan itu, Bawaslu mendasari pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan kampanye Calon Anggota DPD, DPR, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Sesuai ketentuan dimaksud, kampanye akan dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019.
"Maka melalui surat ini kami juga meminta agar Partai dan Bakal Calon Legislatif dari masing-masing partai politik peserta pemilu yang ada di Pamekasan ini hendaknya mencabut semua atribut kampanye yang telah dipasang di Pamekasan ini," ujar Saidi.
Bawaslu dalam surat itu juga menjelaskan mengenai sanksi administrasi dan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Menurut Abdullah Saidi, partai politik yang sengaja melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi denda Rp12 juta.
"Ketentuan tentang denda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 276 ayat 2," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan yang akan bersaing memperebutkan dukungan masyarakat pada pemilu legislatif 2019 masing-masing Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya adalah Partai Berkarya, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Partai Gerindra, lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PSI, dan PKPI, serta Partai Perindo. (*)
Bawaslu Pamekasan Surati Parpol tentang Ketentuan Kampanye
Jumat, 31 Agustus 2018 18:24 WIB