Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Calon Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, berencana melapor ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bahwa MK sebenarnya memutuskan kemenangan Khofifah dalam Pilkada Jatim 2013.
"Ada yang usul begitu," kata politisi yang mantan menteri itu ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Senin, terkait rencana Tim Kuasa Hukum Khofifah melapor ke MK dan Dewan Etik MK setelah melapor ke Kemendagri untuk menunda pelantikan Gubernur-Wagub Jatim pada 12 Februari mendatang hingga ada Keputusan Dewan Etik.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen.
"Ya, Senin (3/2) pagi, kami melapor ke Kemendagri, tapi sampai Senin (3/2) sore belum ada respons. Kalau hasil wawancara wartawan, staf Mendagri menyebut keputusan MK itu sudah final, karena itu rencana pelantikan tidak akan berubah," katanya.
Menurut dia, laporan ke Dewan Etik MK itu mempertanyakan adanya perbedaan hasil sidang panel dan sidang pleno MK sebagaimana dinyatakan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Kalau pelantikan Gubernur-Wagub Jatim tetap jalan, maka kami akan melapor ke PTTUN karena dasar pelantikan itu tidak sah," katanya.
Sebelumnya, Akil Mochtar menyatakan pasangan Khofifah-Herman Sumawireja seharusnya menjadi pemenang sengketa Pilkada Jatim. Akil yang merupakan ketua sekaligus anggota panel sengketa Pilkada Jatim menyebutkan Khofifah unggul 2:1 atas Soekarwo dalam rapat panel hakim.
Selain Akil, hakim lain yang menjadi panel adalah Maria Farida dan Anwar Usman, namun ketika putusan dibacakan dalam rapat pleno justru Soekarwo menang. Akil sendiri tidak ikut dalam sidang pleno pada 3 Oktober 2013 karena sudah ditahan KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (*).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014