Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) mengeluarkan surat penghentian kegiatan Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) di wilayah itu, karena dinilai sudah melanggar aturan dan menyebabkan warga resah. Pelaksana Tugas Bakesbanglinmas Budi Raharjo, Kamis mengatakan surat penghentian dikeluarkan tertanggal 02 Januari 2014 dengan Nomor: 451.48/01/437.77/2014, tentang penghentian kegiatan kegiatan MTA berdasarkan masukan dari berbagai ormas besar di Kabupaten Gresik. Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan GP Ansor Gresik meminta pemkab untuk membubarkan MTA, karena dianggap aliran sesat, dan bila dibiarkan akan menimbulkan gesekan atau konflik seperti yang terjadi di wilayah Madura. Ketua GP Ansor Gresik Mohammad Faizin mengatakan, dirinya telah mengirimkan surat ke Pemkab Gresik dan meminta agar bupati mengeluarkan surat penghentian kegiatan MTA di Gresik. "Apabila pemkab tidak tegas, kami akan melakukan penghentian paksa, sebab warga sudah merasa terganggu oleh aktivitas mereka karena dianggap merusak aqidah," katanya. Sementara itu, DPRD Gresik juga meminta pemkab setempat membubarkan keberadaan MTA karena dianggap beraliran sesat, agar tidak terjadi konflik atau gesekan di masyarakat. Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Maun, mengatakan rekomendasi diberikan karena keberadaan MTA telah meresahkan masyarakat, sehingga perlu diambil tindakan, yakni membubarkannya. Chumaidi mengatakan, mengacu pada Perda Kabupaten Gresik No 25 tahun 2004 tentang ketertiban umum, bila ada gerakan yang meresahkan masyarakat harap segera dibubarkan. "Keberadaan MTA di Gresik juga belum memiliki izin mengadakan aktivitas, dan materi majelisnya tidak menggunakan kurikulum yang sesuai dengan masyarakat Gresik, sehingga sangat menganggu," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014