Blitar (Antara Jatim) - Keluarga Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tetap memberikan dukungan pada Anas Urbaningrum terkait dengan kasus yang membelitnya saat ini dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Ibunda Anas Urbaningrum Sriyati, Jumat mengatakan keluarga tetap berharap Anas kuat menghadapi cobaan dan keluarga tetap mendoakan secara tulus.
"Mudah-mudahan ia kuat menghadapi cobaan ini. Orang tua hanya mendoakan dan berharap lekas selesai," kata ibunda Anas.
Keluarga, kata dia, juga menyerahkan sepenuhnya masalah hukum pada aparat penegak hukum. Keluarga juga mengaku sudah ikhlas jika KPK akan menahan Anas, dan berharap masalah ini lekas selesai.
Sementara itu, rumah orang tua Anas di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, terlihat sepi. Hanya ada ibunda Anas yang tinggal di rumah, sementara anggota keluarga lain masih belum pulang ke rumah karena bekerja.
Selain itu, sejumlah keluarga serta loyalis Anas Urbaningrum bertolak ke Jakarta untuk memberikan dukungan. Mereka menemani Anas dalam pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus yang membelitnya, dugaan korupsi proyek Hambalang.
Di sejumlah titik menuju rumah orangtua Anas Urbaningrum juga terpampang sejumlah spanduk yang isinya tentang Anas, salah satu isi spanduk itu adalah "Anas tumbal Cikeas".
Anas sendiri akhirnya datang ke KPK. Ia sebelumnya juga telah menggelar jumpa wartawan memberikan penjelasan terkait dengan ketidakhadirannya ke KPK.
Dalam jumpa wartawan tersebut, Anas menegaskan tidak akan pernah lari dan akan menghadapi proses hukum. Ia juga tetap mendukung penegakan hukum dan keadilan di Negeri ini.
Namun, ia masih mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia menyebut, keterangan proyek-proyek lainnya dalam sprindik tersebut tidak jelas.
Pihaknya juga telah membantah sengaja "mangkir" dari panggilan KPK dan berdalih perlu penjelasan KPK. Ia juga telah berkonsultasi dengan para penasihat hukumnya, dan setelah shalat Jumat ia akhirnya mendatangi kantor KPK.
Sebelumnya, Anas tidak memenuhi panggilan KPK sampai dua kali dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut masing-masing pada 31 Juli 2013 dan 7 januari 2014. KPK sempat akan melukan penjemputan paksa jika Anas kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga kalinya yang dilakukan pada Jumat, hari ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014