Surabaya (AntaraJatim) -Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua dukun palsu yang mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Kedua dukun palsu itu merupakan satu komplotan, meski mereka bekerja sendiri-sendiri, karena korbannya sama," kata Kasubbid Penmas Polda Jatim AKPB R Bambang Tjahjo Bawono di Surabaya, Kamis.
Kedua dukun palsu adalah Pry alias Mbah Sastro asal Bojonegoro, Jatim, dan Spy alias Asep alias Gus Pri asal Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada satu tersangka lagi yang masih diburu tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yakni And yang merupakan rekan atau komplotan Mbah Sastro," katanya.
Tentang modus penipuan kedua tersangka, ia mengatakan keduanya berbeda, meski bentuk kejahatannya sama yakni penipuan.
"Keduanya sama-sama menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang, namun cara dan media yang digunakan berbeda," katanya.
Kepada korbannya, tersangka Gus Pri mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan "Rantai Babi", kemudian korban percaya dan menyerahkan uang Rp10 juta dan Rp32 juta.
"Tersangka meminta korban untuk menunggu selama dua bulan. Karena dalam jangka waktu itu, uang korban yang sudah diserahkan kepada tersangka akan berlipat ganda," katanya.
Lain halnya dengan tersangka Mbah Sastro. "Tersangka justru datang ke rumah korban dan meminta disediakan kamar khusus untuk menggelar ritual," katanya.
Setelah itu, korban diminta menyediakan uang Rp275 juta yang akan bertambah menjadi Rp65 miliar.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengenakan jubah putih dan membawa kotak pengganda yang diberi lubang dan ditaburi uang asli milik korban," katanya.
Didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Heru Purnomo, ia mengatakan tersangka seolah-olah melakukan ritual di dalam kamar dengan mengacak-acak tumpukan uang asli.
"Seolah ada mahkluk gaib di dalam kamar, kemudian korban diminta mengintip tumpukan uang dalam kotak yang tingginya sekitar 3 centimeter menjadi 5 centimeter, padahal di bawah uang asli itu ada tumpukan kertas kosong," katanya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jubah, minyak, jimat Rantai Babi, sejumlah uang tunai, dan beberapa alat ritual lain.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014