Surabaya (Antara Jatim) - Forum Lintas Rekanan dan Pengadaan Barang-Jasa Indonesia (Forjasi) meminta Pemerintah Kota Surabaya bersikap bijaksana dalam menjatuhkan sanksi "blacklist" kepada kontraktor atau rekanan yang dianggap gagal menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai tenggat waktu. Ketua Umum Forjasi R Mohammad Ali Zaini kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengemukakan tidak semua proyek fisik yang belum rampung sesuai jadwal pada 2013 akibat kesengajaan pihak kontraktor atau rekanan, tetapi ada faktor lain yang menghambat. "Seperti contoh proyek yang kami kerjakan dan saat ini belum selesai, karena ada ulah kontraktor Yusunandar Adi Purwanto yang membawa lari pembiayaan proyek tersebut. Kasus seperti ini juga harus menjadi pertimbangan pemkot sebelum menjatuhkan sanksi 'blacklist'," katanya. Kasus itu bermula ketika Ali Zaini yang diwakili R Abdussyukur Anwar sebagai Direktur PT Jala Artha Persada Nusantara melakukan kerja sama dengan Yusunandar untuk mengerjakan beberapa proyek fisik Pemkot Surabaya, seperti pembangunan 'box culvert' di Balongsari dan Gayungsari Barat, serta pembangunan saluran. Dalam perjanjian itu, Yusunandar diangkat sebagai manager pelaksana proyek yang tertuang melalui surat kerja sama dan pengangkatan tertanggal 30 September 2013. Atas dasar kepercayaan, Ali Zaini mencairkan dana sekitar Rp11,6 miliar untuk proyek itu. Awalnya tidak ada kecurigaan dalam pencairan tersebut, sampai kemudian Yusunandar tidak pernah muncul ketika dana proyek itu dibutuhkan untuk membayar box culvert yang telah didatangkan. Ketika didesak untuk dipertemukan dengan pihak PT Calvari (pemasok box cluvert), Yusunandar selalu mencari alasan untuk menghindar hingga akhirnya melarikan diri. "Ternyata, uang yang dibayarkan kepada PT Calvari hanya Rp280 juta," ungkap Ali Zaini. Belakangan diketahui bahwa Yusunandar dengan perusahaannya bernama PT Cika Karya Nusantara pernah masuk daftar hitam Pemkot Surabaya, karena kasus pengerjaan proyek yang tidak beres. Saat bekerja sama dengan Ali Zaini untuk proyek 2013, Yusunandar memakai bendera lain, yakni PT Anugerah Langgeng Jaya Abadi. Akibat kasus ini, Ali Zaini mengalami kerugian miliaran rupiah dan dua perusahaannya terancam masuk daftar hitam atau di-blacklist sebagai rekanan Pemkot Surabaya. "Kasus ini telah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya pada 29 November lalu dengan pasal penggelapan. Sementara untuk proyeknya, tetap kami teruskan dengan kemampuan modal seadanya, meskipun risikonya tidak rampung sesuai jadwal," tambahnya. Belajar dari kasus tersebut, Forjasi meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya untuk menertibkan oknum-oknum kontraktor "nakal" yang telah masuk daftar hitam seperti yang tercantum dalam laman www.lpse.surabaya.go.id, agar tidak merugikan pihak lain, terutama dalam pengerjaan proyek. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013