Oleh Laily Widya Arishandi Surabaya (AntaraJatim) - Terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, Carolina Gunadi, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis malam. "Menuntut pidana selama sembilan tahun penjara terhadap terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan," kata anggota JPU, Zunaidi. Carolina terbukti terlibat dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres dan memperkaya diri sendiri senilai Rp52,3 miliar yang diajukan mantan suaminya sekaligus Direktur Utama PT CIP, Yudi Setiawan. Dalam berkas setebal 288 halaman itu, Zunaidi menilai Carolina dinilai mengetahui kesalahan pengajuan kredit fiktif senilai Rp52,3 miliar. Terdakwa Carolina juga membantu menyusun surat "Memorandum of Understanding" (MOU) dan pengantar yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Situbondo untuk dana "blockgrand" serta ketiga kabupaten, yakni Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto. "Dalam bukti jaminan yang dilampirkan pada pengajuan kredit itu, empat dokumen SK Bupati dari Mojokerto, Lamongan, Pamekasan, dan Bojonegoro adalah palsu dan tidak mengacu pada ketentuan," ungkap JPU, Zunaidi. Selain itu, jaksa mengatakan jika terdakwa mengetahui perusahaan PT CIP tidak memiliki piagam penghargaan bidang pendidikan dan tidak memiliki latar belakang sarana multimedia. Menurut jaksa, terdakwa sebagai debitur mengetahui jika proyek pola Keppres yang diajukan perusahaan dan tujuh CV milik Yudi Setiawan adalah fiktif dan tidak pernah terlaksana. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Michael Hariyanto SH, menyatakan perkara ini merupakan kasus perbankan dan bukan korupsi yang dapat diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku. "Karena itu, kami keberatan dengan tuntutan kepada terdakwa itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013