Surabaya (Antara Jatim) - Penasihat hukum terdakwa Romli, Kepala KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri, yakni Risal Rahim SH, siap menambah penjaminan orang dalam sidang pada 2 Januari 2014 dengan agenda pemeriksaan lanjutan. "Rencananya, kami mengajukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Sudjak. Kalau sebelumnya, ada dua nama yakni Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri dan istri Romli itu sendiri," kata Risal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Kamis. Ditemui setelah sidang pembacaan putusan sela kasus gratifikasi pernikahan yang menjerat Romli itu, ia juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi seperti para pengantin dan penghulu serta menyertakan beberapa bukti. "Meski demikian, sampai sekarang sudah enam orang saksi yang dihadirkan," ujarnya. Terkait putusan sela yang ditolak majelis hakim, sebut dia, pihaknya tetap menghormati majelis. Walau begitu, ia akan terus mengawal kasus kliennya hingga menemui titik terang. "Masalah materi persidangan, silakan mengikuti persidangan saja. Intinya, kami siap menghadirkan saksi mulai dari saksi biasa maupun ahli. Bahkan, kami siap menyertakan bukti-bukti pendukung," katanya. Sementara itu, tampak di luar Gedung Pengadilan Tipikor ada sejumlah penghulu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala (FKK) KUA se-Jatim ikut memberikan dukungan moral terhadap salah satu koleganya yang terjerat kasus gratifikasi pernikahan. Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus rekannya tersebut. Sembari menanti proses persidangan beragendakan pembacaan putusan sela, beberapa penghulu di antaranya terlihat duduk-duduk di halaman Pengadilan Tipikor. Dalam putusan tersebut, majelis hakim membacakan sidang dugaan gratifikasi dan akan diteruskan dengan tahap pemeriksaan lanjutan pada 2 Januari. Rencananya, agenda tersebut untuk mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU. Secara terpisah, Kepala KUA Kota Kediri Romli, yang ditemui sebelum persidangan, meyakini, dirinya akan lolos dari kasus yang menjeratnya, sebab materi tuntutan sudah dua kali berganti. "Awalnya ada tuntutan terkait gratifikasi tapi kemudian berganti pungli. Untuk itu, kami optimistis bisa bebas dari kasus ini mengingat kasus serupa terjadi se-Indonesia," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013