Blitar (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan sebuah truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar Iptu Soewoko, Selasa, mengatakan truk dengan nomor polisi AG 8105 UY itu dikemudikan oleh MT (51), warga Tulungagung. "Ada laporan dari warga bahwa ada truk mengangkut BBM bersubsidi, lalu kami ikuti kendaraan itu mulai dari wilayah Kota Blitar sampai Garum (Kabupaten Blitar)," katanya. Petugas, kata dia, menghentikan laju kendaraan tersebut dan meminta sura-surat pada sopir. Saat itu, sopir menunjukkan surat-surat kendaraannya, tapi tidak mempunyai berkas lengkap peruntukan bahan bakar tersebut. Petugas membawa sopir tersebut ke kantor polisi untuk diperiksa. Diduga, BBM itu akan dikirimkan untuk keperluan industri di wilayah Blitar selatan. Sementara itu, sopir truk mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan BBM berupa solar tersebut dari Tulungagung ke Blitar selatan. Ia mengaku tidak mengetahui jika BBM itu tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Awalnya, ia menduga jika urusan surat sudah selesai, sehingga ia hanya mengantarkan BBM tersebut ke lokasi yang dituju, yakni Jolosutro, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar bagian selatan. "Saya hanya diminta mengantarkan solar ini. Saya hanya diberi surat jalan," katanya. Ia mengatakan setiap kali mengirimkan BBM tersebut, ia biasanya mendapatkan upah sekitar Rp150-200 ribu. Uang itu ia gunakan keperluan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Sampai saat ini, polisi masih memeriksa sopir pengangkut BBM berupa solar tersebut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013