Gresik, (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menertibkan ratusan atribut partai politik yang terpasang di sejumlah jalan protokol wilayah itu, Selasa.
Kepala Satpol PP Gresik, Darmawan mengatakan, penertiban itu akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir tahun, untuk mencegah para calon anggota legislatif berkampanye mendahului jadwal yang ditentukan KPU.
"Pada penertiban kali ini kami mengamankan ratusan atribut parpol serta reklame yang tak berizin, dimulai dari Jalan Panglima Sudirman, Jalan Jaksa Agung Suprapto serta Jalan Dokter Sutomo," paparnya.
Ia menjelaskan, ratusan reklame itu ditempatkan pada tempat yang tidak semestinya, sehingga menyalahi peraturan bupati nomor 33 tahun 2010 tentang penyelenggaraan reklame.
Sementara atribut parpol banyak yang ditempelkan di pohon, sehingga menyalahi peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 yang diperbarui oleh Peraturan KPU No 15 tahun 2013, tentang pelaksanaan kampanye.
"Usai diamankan, ratusan reklame yang terbuat dari berbagai bahan itu kami gudangkan di kantor Satpol PP Gresik, sedangkan untuk atribut parpol kami serahkan ke KPU Gresik," ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Gresik dan KPU juga melakukan penertibkan puluhan atribut partai politik pada bulan November 2013.
Dalam kegiatan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Gresik, Abdul Sidiqnotonegoro mengaku penertiban dilakukan karena keberadaan atribut itu menyalahi aturan, sehingga perlu ditertibkan agar keberadaannya tidak berlarut-larut dan menumpuk di jalan protokol.
Ia berharap, dengan penertiban secara rutin para peserta pemilu tidak melanggar atau mencuri awal berkampanye.
"Saya anggap mereka itu tahu semua aturannya, namun sebagian berpura-pura, padahal sebelumnya sudah pernah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supaya tidak mencuri awal kampanye," tukasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013