Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Khusus DPRD Pamekasan, Jawa Timur, berencana melibatkan kalangan ulama dan seniman dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pentas Hiburan. Menurut Ketua Pansus DPRD Pamekasan, Hosnan Achmad, Rabu, dilibatkannya ulama dan seniman dalam pembahasan Raperda itu, karena selama ini mereka memiliki persepsi berbeda tentang hiburan. "Kalangan seniman menuntut kebebasan berekspresi dalam pementasan sebuah hiburan, sedangkan kalangan ulama menginginkan adanya pembatasan jenis hiburan dengan alasan syariat Islam," katanya. Kedua kelompok yang memiliki persepsi berbeda ini, kata Hosnan, perlu dilibatkan untuk merumuskan konsep pementasan hiburan yang nantinya akan diatur dalam Perda. Sebab, sambung Hosnan yang juga Ketua Komisi B DPRD Pamekasan itu, keduanya sama-sama memiliki alasan yang kuat dan menginginkan Kabupaten Pamekasan lebih baik dan lebih maju dalam banyak hal. "Ulama menginginkan tatanan moral masyarakat tetap terjaga dengan mewaspadai berbagai bentuk kemaksiatan yang mungkin bisa timbul, sedangkan kalangan seniman tidak ingin kebebasan berekspresi terbelenggu," katanya menjelaskan. Dalam enam tahun terakhir ini, Kabupaten Pamekasan nyaris tanpa hiburan, karena adanya penolakan dari kalangan ulama dan santri pondok pesantren dengan alasan, karena keberadaan hiburan dikhawatirkan bisa menimbulkan maksiat. Selama kurun waktu itu, pementasan hiburan di Kabupaten Pamekasan digagalkan atas desakan para ulama. Padahal, di satu sisi, tidak sedikit masyarakat, baik para pegiat seni maupun masyarakat umum menginginkan adanya pementasan hiburan. Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menyatakan, Islam pada prinsipnya bukan agama yang antiseni. Bahkan Islam merupakan agama yang menghargai berbagai jenis seni. Oleh karenanya, Khairul mengapresiasi keinginan para pegiat seni di Kabupaten Pamekasan dan oleh karenanya, DPRD menganggap perlu melibatkan kalangan seniman dalam pembahasan raperda tentang Penataan Pentas Hiburan itu, dengan tetap memperhatian saran dari para ulama. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013