Bojonegoro (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, mengimbau warga yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus pengandaan uang dengan tersangka Marno (45), warga Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jateng, melapor. "Kami minta warga yang pernah menjadi korban penipuan pengadaan uang dengan tersangka Marno melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Joes Indra Lana Wira, Kamis. Ia menjelaskan kemungkinan masih banyak warga lainnya yang menjadi korban penipuan dengan modus pengandaan uang, sebab tersangka Marno sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. "Kemungkinan korbannya banyak, tapi belum tahu kalau tersangka sudah tertangkap polisi," katanya. Ia menyebutkan tersangka Marno ditangkap polisi setelah salah seorang korbannya Paulus Basah (45), warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, melapor ke polres pada 17 November. "Setelah tersangka ditangkap sudah ada dua korban lainnya asal Cepu dan Jepara, Jateng, yang juga melapor ke polres dengan kasus yang sama," ujarnya. Sesuai pengusutan polisi, katanya, tersangka Marno menjanjikan bisa mengandakan uang menjadi Rp100 juta dalam waktu 41 hari dengan syarat, di antaranya, membayar uang untuk membeli seekor kambing, buah-buahan, rokok, juga minyak wangi. "Korban percaya kepada tersangka karena dalam kondisi kesulitan keuangan, di antaranya, kesulitan membayar utang di bank," ujarnya. Tersangka, lanjutnya, bisa memperoleh uang dari Paulus Basah sebesar Rp1,150 juta, korban asal Cepu Rp700 ribu dan korban asal Jepara Rp1,9 juta. Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain, sebuah piring, dua buah apel, sejumlah pisang yang sudah kering, dua batang rokok. Ia menambahkan polisi menjerat tersangka Marno dengan pasal 378 KUHP soal penipuan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. "Tersangka tangan kirinya diamputasi karena kasus kecelakaan," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013