Oleh Arie Novarina Jakarta (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, Kamis (14/11) waktu setempat. Pertemuan dua menteri itu guna membahas mengenai penanganan WNI/TKI "overstayers" di Arab Saudi yang mengikuti program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti. "Dalam pertemuan bilateral itu, kita minta Menaker Arab Saudi untuk membantu memberikan kemudahan proses perbaikan status bagi TKI yang ingin kembali bekerja dan proses pemberian exit permit bagi mereka yang mau pulang," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Jumat. Pertemuan bilateral itu dilakukan di sela-sela acara puncak "International Congress Public Policies for Employment and Social Protection" yang diadakan di Mexico City, Mexico. Muhaimin mengatakan, meskipun program amnesti sudah berakhir, pemerintah Indonesia meminta ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan dokumen administrasi bagi TKI yang mengikuti PPSK sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di dua negara. "Jadi, kita harapkan adanya kemudahan dan percepatan dalam pengurusan dokumen kerja bagi TKI yang ingin kembali bekerja di sana, termasuk mendorong para pengguna atau majikannya agar membantu melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Muhaimin. Oleh karena itu, Muhaimin mengimbau agar para TKI "oversyaters" yang ingin kembali bekerja di Arab Saudi agar segera mengurus dokumen kerja sehingga statusnya bisa berubah dari TKI ilegal menjadi TKI legal yang dapat bekerja secara sah di Arab Saudi. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013