Bojonegoro (Antara Jatim) - Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Jatim, Wachid Syamsuri mengatakan penetapan Ketua DPRD yang baru harus melalui sidang paripurna dengan agenda pengumuman nama yang akan menjabat dan sidang paripurna istimewa dengan agenda pelantikan.
"Proses penetapan Ketua DPRD baru yang disebabkan ketua lama meninggal dunia harus melalui dua kali sidang paripurna DPRD," katanya di Bojonegoro, Kamis.
Ia menjelaskan ketentuan dua kali sidang paripurna DPRD dalam menetapkan Ketua DPRD yang disebabkan ketua lama mengundurkan diri di atau meninggal dunia di atur di dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD No.6 tahun 2010.
"Sesuai tatib DPRD apabila Ketua DPRD meninggal dunia untuk pengisiannya semua prosedur yang ada di dalam tatib DPRD harus dilalui," katanya.
Oleh karena itu, katanya, prosedur pengisian jabatan Ketua DPRD baru diawali dari laporan DPRD yang disampaikan kepada Gubernur Jatim Soekarwo mengenai meninggalnya H.M. Thalhah untuk memperoleh surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua DPRD.
"Surat pemberhentian H.M. Thalhah sebagai Ketua DPRD dari Gubernur Jatim Soekarwo sudah turun," ujarnya.
Ia menyebutkan prosedur pengisian jabatan Ketua DPRD yang disebabkan pejabat lama meninggal dunia, di atur, di dalam Tatib DPRD pasal 45.
Sesuai pasal itu, menurut dia, kalau DPD Partai Golkar sebagai pemenang pemilu lalu sudah mengirimkan nama penggantinya, maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan menyusun jadwal sidang paripurna dengan agenda pengumuman nama pengganti H.M. Thalhah.
Selain mengumumkan nama, katanya, sidang paripurna juga akan menetapkan penggantinya itu yang selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim untuk memperoleh SK pengangkatan kepada pejabat Ketua DPRD baru.
"Kalau memang sudah memperoleh SK dari Gubernur Jatim, maka proses selanjutnya Banmus DPRD mengagendakan sidang paripurna istimewa dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru Ketua DPRD," paparnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro Lilik Nugroho menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat yang berisi nama pengganti Ketua DPRD yang baru yaitu Sigit Kusharijano ke DPRD setempat, Jumat (8/11).
"Penetapan Sigit Kusharijanto sebagai Ketua DPRD yang baru dilakukan melalui rapat jajaran pengurus DPD Partai Golkar," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013