Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro, Jatim, berencana memeriksa kualitas udara permukiman warga di sekitar lapangan migas sebagai usaha mewaspadai kemungkinan terjadi pencemaran udara yang disebabkan industri migas. "Rencana pemeriksaan udara di lingkungan pemukiman warga merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan udara yang sudah kami lakukan di dua lapangan minyak pada 30 September lalu," kata Kepala BLH Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Kamis. Namun, ia mengaku belum bisa menyebutkan lokasi pemukiman warga yang kualitas udaranya akan diperiksa, sebab pemeriksaan udara bergantung dengan besarnya anggaran. "Kita masih menghitung berapa lokasi udara pemukiman warga yang akan kita periksa. Idealnya semua lingkungan pemukiman warga yang ada kegiatan proyek migas wajib diperiksa," jelasnya. Ia menyebutkan alokasi anggaran pemeriksaan kualitas udara di lapangan minyak A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota dan lapangan Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, yang sudah dilakukan membutuhkan biaya Rp5 juta. "Biaya Rp5 juta itu hanya sebagian parameter udara yang diperiksa tidak semua paramater," ujarnya. Di lapangan minyak, katanya, udara yang diambil yang lokasinya berada di dekat mesin penggerak lapangan minyak minyak Sukowati dan Banyurip. "Contoh udaranya kita kirimkan laboratorium yang melakukan uji kandungan udara di Surabaya," jelasnya. Ia menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kualitas udara di sejumlah lokasi di wilayah perkotaan, di antaranya, alun-alun kota, bundaran Kelurahan Jetak dan tempat lainnya yang padat dengan kendaraan bermotor. "Hasilnya tidak ada pencemaran udara. Kualitas udara di sejumlah lokasi di perkotaan masih bagus," ucapnya. Ia mencontohkan hasil pemeriksaan udara di Jalan Veteran menunjukkan debu 0,1 miligram/Nm3, karbon monoksida (CO) 2 ppm. Sesuai Peraturan Gubernur No. 10 tahun 2009 tentang Baku Mutu udara Ambient dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Jatim untuk debu 0,2 miligram/Nm3, CO 20 ppm. "Udara di tempat lainnya hasilnya juga masih dibawah ambang batas yang ditentukan," tandasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013