Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, membatasi besarnya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di daerahnya yang harus ditanggung calon kepala desa (cakades) mengacu jumlah penduduk dengan ketentuan berkisar Rp5 juta-Rp8 juta/cakades.
"Pembatasan besarnya biaya pilkades sebagai usaha mencegah agar biaya pilkades tidak memberatkan cakades," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Sabtu.
Ia menjelaskan pembatasan besarnya biaya pilkades tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Suyoto tertanggal 4 Oktober 2013.
Di dalam SE itu, besarnya biaya pilkades dengan jumlah penduduk 0-2.000 jiwa Rp5 juta/cakades, 2.001-.4.000 jiwa Rp6 juta/cakades, 4.001-6.000 jiwa Rp7 juta dan 6.000 jiwa ke atas Rp8 juta.
"SE ini dikeluarkan juga karena rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa yang mengatur besarnya biaya pilkades belum rampung. Selain itu sampai akhir tahun ini akan ada 16 pilkades," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan besarnya biaya pelaksanaan pilkades yang harus ditanggung cakades sama besarnya dengan biaya pelaksanaan pilkades yang dialokasikan di dalam APBD.
Dengan demikian, ia optimistis pilkades dengan biaya dari APBD dan cakades yang besarnya dibatasi sudah bisa dimanfaatkan untuk menggelar pilkades.
"Kami juga optimistis SE pembatasan biaya pilkades ini dipatuhi penyelenggara pilkades," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, sebelumnya, menjelaskan pelaksanaan 167 pilkades yang baru berjalan mengenai biaya yang haru ditanggung masing-masing cakades cukup besar.
Ia mencontohkan di Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander yang diikuti lima cakades masing-masing cakades dikenai biaya Rp55 juta karena dimanfaatkan untuk memberikan uang saku kepada pemilih.
"Alasan pemberian uang saku kepada pemilih sebagai biaya pengganti pemilih tidak bekerja karena datang mencoblos," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, raperda tentang desa juga mengatur besarnya biaya pilkades agar pemberian uang saku tidak ada lagi.
"Raperda juga akan mengatur pilkades tetap sah tanpa ada batasan jumlah pemilih yang datang," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013