Bojonegoro (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan sudah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, pekan lalu.
"Raperda tentang Perangkat Desa sudah kami terima hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, tetapi belum tahu perubahannya," kata Anggota Pansus DPRD Bojonegoro Ali Mustofa, didampingi Wakil Pansus DPRD Bojonegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Senin.
Hal senada disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito yang menyatakan juga sudah menerima Raperda tentang Perangkat Desa hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.
"Raperda tentang Perangkat Desa masih harus dibahas bersama dengan pemerintah kabupaten (pemkab) sebelum disahkan menjadi perda," kata Joko Lukito dibenarkan Ali.
Ia menambahkan materi tes pengisian perangkat desa yaitu tes tertulis dan skolastik.
"Pelaksanaan tes tidak bisa dengan sistem komputerisasi, tetapi secara manual," ucapnya.
Yang jelas, menurut Ali, DPRD mentargetkan pengesahan Raperda tentang Perangkat Desa menjadi Perda pada Maret.
"Target kami pembahasan sekaligus pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Perangkat Desa Maret sudah selesai," ucapnya, menegaskan.
Lebih lanjut Ali menjelaskan DPRD akan segera membahas Raperda tentang Perangkat Desa bersama pemkab, untuk mengetahui perubahan dari hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.
Sesuai raperda yang sudah disusun untuk pengisian perangkat desa dilaksanakan pihak desa, tetapi pelaksanaan tes tertulis di kantor kecamatan kalau pesertanya lebih dari satu peserta.
"Kalau pendaftarnya lebih dari satu maka tes pelaksanaan perangkat desa di kantor kecamatan," ujarnya.
Masih sesuai raperda, kata dia, pelaksanaan tes perangkat desa dilakukan pihak desa bersama kecamatan, sedangkan soal tes dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala DPMD Pemkab Bojonegoro Djumari, sebelumnya, menjelaskan di daerahnya tercatat 670 perangkat desa yang lowong hampir merata di 419 desa di daerahnya.
"Semua desa di Bojonegoro ada perangkat desa yang lowong," ucapnya.
Ia memperkirakan baru bisa dilaksanakan September, karena masih harus menunggu pengesahan Raperda tentang Perangkat Desa menjadi Perda.
"Kalau Juni saya kira belum bisa dilaksanakan, sehingga kemungkinan baru bisa dilaksanakan September," tandasnya. (*)