Malang (Antara Jatim) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang meminta Kejaksaan Negeri Kota Malang segera menuntaskan kasus dugaan jorupsi di kampus itu.
"Kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II UIN Maliki di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini sudah cukup lama, namun sampai saat ini belum ada perkembangannya," kata koordinator dan Humas HMI UIN Maliki Malang Alfian Hadi, Senin.
Hal itu dikatakan Alfian ketika mendatangi Kantor Kejari Kota Malang yang didampingi oleh perwakilan dari Malang Corruption Watch (MCW) dan LBH Surabaya Pos Malang.
Lebih lanjut Alfian mengatakan kedatangan mahasiswa ke Kantor Kejari Kota Malang tersebut ingin mengevaluasi kinerja Kejari yang sampai saat ini belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi itu.
Padahal, katanya, sejak September 2012, Kejari Kota Malang telah menentukan calon tersangka yang berinisial MH dan MW dengan indikasi awal kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Ia mengemukakan penentuan calon tersangka atas kasus dugaan korupsi tesrebut sudah satu tahun lalu, namun sampai sekarang Kejari belum menetapkan tersangka, meski statusnya naik menjadi penyelidikan.
Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan kampus tersebut, lanjutnya, belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan, bahkan cenderung jalan di tempat (stagnan).
Alfian menilai, Kejari Kota Malang tidak konsisten dan tidak profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang dalam kampus UIN Maliki Malang.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya mendesak secepatnya agar Kejari menetapkan calon tersangka menjadi tersangka. "Kami juga berharap Kejari mengusut tuntas otak struktural maupun intelektual pengguna anggaran yang terlibat dalam korupsi tersebut," tandasnya.
Menyinggung perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut setelah adanya pergantian Kepala Kejari Kota Malang dari Wenni Gustiani ke Munasim, Alfian berharap tetap dilanjutkan dan dituntaskan.
Ia mengakui setiap ada pergantian Kepala Kejari sering kali kasus yang ada tidak terselesaikan dengan baik.
Dari data yang dimilik mahasiswa, total dana pembelian lahan kampus II UIN Maliki Malang di Junrejo, Kota Batu, seluas 100 hektare itu seharga Rp20 miliar.
Berdasarkan harga standar nilai jual objek pajak (NJOP), harga tanah seharusnya Rp 75.000 per meter persegi, namun setelah ditelusuri, harga yang diberikan pada pemilik lahan hanya Rp65 ribu per meter persegi.
"Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jelas ada indikasi korupsi. Dan, ini harus segera ditangani dan dituntaskan," katanya, menegaskan.
Puluhan mahasiswa HMI UIN Maliki Malang yang mendatangi Kantor Kejari di kawasan Arjosari Kota Malang itu tak ditemui oleh satupun petinggi Kejari setempat. Kepala Kejari Munasim sedang berada di luar kota, sedangkan Kasi Pidsus Tri Widodo sedang berada di PN Kota Malang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013