Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jawan Timur, menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan tiga pasangan peserta Pilkada Jatim yaitu Soekarwo-Syaifullah Yusuf, Bambang DH-Said Abdullah dan Khofifah Indar Parawansa selama masa kampenye.
"Tiga pasangan peserta Pilkada Jatim itu semuanya melakukan pelanggaran administrasi dalam pemasangan alat peraga," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Sabtu.
Ia menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, banner, juga baliho ketiga pasangan banyak yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Pemasangan alat peraga itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga.
"Hanya pasangan Eggi Sudjana-M Sihat yang tidak melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga, sebab yang bersangkutan tidak memasang alat peraga di Bojonegoro," katanya.
Menurut Mustofirin yang didamping Divisi Penindakan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Dian Widodo, panwaslu sudah memberikan teguran melalui surat sebanyak dua kali kepada tim sukses ketiga pasangan termasuk melaporkan ke KPU.
"Tapi alat peraga yang terpasangan sama sekali tidak ada yang dibenahi, sehingga tetap dibiarkan melanggar selama masa kampanye," jelas Dian.
Dian menyebutkan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga terbanyak dilakukan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf di lokasi merata di wilayah setempat.
Tidak hanya itu, menurut Dian, Tim "Bale Karsa" di Bojonegoro juga melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye arak-arakan pada 22 Agustus.
Ia mengaku seketika itu sudah berkoordinasi dengan kepolisian resor (polres) untuk menghentikan pelaksanaan kampanye arak-arakan Tim "Bale Karsa", tapi tidak berhasil. Selain itu juga mengeluarkan rekomendasi ke KPU mengenai pelanggaran Tim "Bale Karsa" dalam melakukan kampanye.
Lebih lanjut Dian menjelaskan kampanye arak-arakan atau konvoi merupakan pelanggaran administrasi sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 huruf J dan Peraturan KPU No. 69 tahun 2009 tetang Pelaksanaan Kampanye.
"KPU bisa memberikan sanksi melarang kampanye jadwal berikutnya. Hanya saja karena sudah masa akhir kampanye, ya sanksinya tidak bisa diterapkan," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013