Pamekasan (AntaraJatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, mencatat, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) terbanyak melakukan pelanggaran saat masa kampanye. "Pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran administratif, berupa pemasangan alat peraga," kata Zaini, Ketua Panwaslu Pamekasan, Kamis. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa pemasangan atribut kampanye dilarang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon. Namun, hampir semua alat peraga kampanye pasangan Karsa yang terdapat di wilayah Pamekasan dipasang di pepohonan, bahkan ada yang di tiang telepon dan listrik. Selain itu, lanjut Zaini, tim pemenangan pasangan nomor urut satu ini juga memasang alat peraga sebelum masa kampanye dimulai pada 12 Desember 2013. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013