Jakarta (Antara) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Tan Harry Tanoto alias Ayung, Jhon Refra Kei dan memperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. "Menolak kasasi dan mengadili kembali perkara yang diajukan John Kei dan Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin. Dia mengatakan bahwa putusan lengkap kasasi ini masih dalam tahap minutasi. Ridwan mengungkapkan bahwa perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin. Dia juga mengatakan bahwa putusan kasasi ini memperbaiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya menghukum Jhon Kei selama 12 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013