Pamekasan (Antara Jatim) - Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan tanggapan berbeda tentang kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai "Bacaleg" (bakal calon legislatif). Dilaporkan di Pemekasan, Rabu, ada warga yang menyatakan setuju dengan kebijakan itu, dengan alasan semua orang memiliki hak yang sama untuk mencalonkann diri dan dicalonkan menjadi anggota DPR, namun tidak sedikit pula yang menolak. "Kalau sudah penjahat ya tetap penjahat. Kalau saya tidak sudi memilih mantan narapidana," kata warga Pademawu, Pamekasan Hosnan. Pandangan Hosnan tentang ketidak sukaannya untuk memilih bacaleg mantan narapidana memang cukup beralasan. Sebab menurut dia, nantinya akan menjadi wakil rakyat apabila terpilih sebagai anggota DPR. Sedangkan masyarakat yang baik dan tidak pernah cacat hukum masih banyak. Apalagi, kata dia, sesuai dengan ketentuan agama yang dianut, memilih warga yang baik jauh lebih terhormat daripada memilih bakal calon yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal. Senada dengan Hosnan, Mokri warga Desa Bajang, Kecamatan Pakong, Pamekasan juga memiliki pandangan yang sama. Ayah satu orang anak ini mengatakan, di dunia memang tidak ada warga yang luput dari kesalahan, termasuk bakal calon anggota DPR. Hanya saja, jika kesalahannya sudah jelas, yakni terbukti pernah terlibat tindak pidana kriminal, maka sebaiknya tidak dipilih. "Logikanya kan begini. Sebelum jadi anggota dewan saja sudah pernah berbuat jahat, apalagi setelah mendapatkan fasilitas lebih apabila nantinya menjadi anggota dewan," katanya. Memang tidak semua orang berpandangan sama terkait adanya mantan narapidana yang mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif dan diperbolehkan oleh KPU itu. Lain Hosnan dan Mokri, lain juga pandangan Sarif. Warga Kecamatan Kelurahan Bugih, Pamekasan ini menyatakan, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sebenarnya siapapun yang mencelonkan diri sebagai bakal calon legislatif tidak perlu dipersoalkan, termasuk mantan narapidana. "Allah saja memaafkan. Kalau dia bertaubat dan tidak akan mengulangi kesalahannya, saya kira tidak masalah," kata pria yang juga guru ngaji di salah satu lembaga pendidikan Islam di Pamekasan ini. Meski menyatakan setuju, namun pria ini sepakat dengan ketentuan KPU bahwa mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bacaleg harus mengumumkan dirinya di media bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal. Tujuannya agar masyarakat memahami dan apabila memilih nantinya memang berdasarkan hatinurani, bukan karena faktor lain. "Ya kalau mengumumkan, ya harus di media yang banyak dibaca orang, bukan di media yang tidak terkenal dan tak banyak pembacanya," kata Sarif. Menurut anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto, di Pamekasan mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg pemilu legislatif 2014 satu orang, yakni bernama Mudakkir yakni bacaleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan. Mudakkir merupakan mantan narapidana dan terlibat kasus penipuan jual beli soal dalam pelaksanaan tes rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2009. "Mantan narapidana si Mudakir ini telah memenuhi persyaratan yakni telah mengumumkan dirinya di salah satu koran regional Jawa Timur. Tapi korannya sendiri memang tidak banyak yang membacanya, sehingga sebagian masyarakat pemilihnya di Pamekasan memang belum mengetahui," terang Agus. Secara ketentuan, kata dia, pengumuman yang disampaikan Mudakkir ini memang sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Dulu dia mengumumkan di tabloit Mingguan, tapi saya tolak, karena tabloid itu juga tidak dikenal. Terakhir mengumumkan dirinya di koran Memo, tapi kendalanya pembacanya sedikit di Pamekasan ini. Tapi tidak masalah," terang Agus Kasianto. Bacaleg Mudakkir sendiri pernah terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal pada tahun 2009 dalam praktik jual beli kunci jawaban soal tes rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pamekasan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013