Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Magetan menjebloskan atau menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Abdul Aziz, ke rumah tahanan negara (rutan) setempat, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Kamis.
Sekda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelum dibawa ke rutan lebih dulu menjalani pemeriksaan secara tertutup di kantor kejaksaan setempat. Selain itu, ia juga diperiksa kesehatannya di Puskesmas Magetan, di Kelurahan Candirejo. Selama diperiksa, Aziz didampingi oleh penasihat hukumnya, Indra Priangkasa.
"Pak Sekda kami tahan karena kasusnya telah lengkap atau P-21," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan, Iwan Winarso.
Menurut dia, setelah tahap awal lengkap, kejaksaan setempat akan segera melanjutkan tahapan berikutnya ke tahap dua yaitu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Magetan.
"Kami bersyukur, sejauh ini Pak Sekda sangat kooperatif dan ia bersedia menandatangani berita acara penahanannya," kata Iwan kepada wartawan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, untuk tahap pertama yakni penuntutan, Abdul Aziz akan ditahan selama 20 hari. Setelah itu, memasuki masa perpanjangan dengan lama penahanan mencapai 30 hari.
Seperti diketahui, Sekretaris Daerah Magetan Abdul Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) kasus pembangunan proyek KIR di Kecamatan Bendo, Magetan, yang menelan anggaran dari kompensasi tembakau cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai total Rp2,2 miliar. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh kejaksaan setempat sejak 8 Mei 2013.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya Yudi Hartono, PNS di Pemkab Ponorogo, disidik Polres Magetan dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejari setempat juga telah memeriksa empat pejabat lain di Pemkab Magetan yang juga anggota tim sembilan dari proyek tersebut. Keempat pejabat itu adalah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Soewadji, Staf Ahli bidang ekonomi dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Venly Tomy Nocolas, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Eko Wuryanto, serta Kepala Seksi Industri Logam dan Pangan Disperidag Awan Arifaini Rusdi.
Dalam kasus tersebut, keempat pejabat Pemkab Magetan itu sempat diberikan status tersangka dan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Magetan selama 40 hari.
Keempatnya kemudian bebas setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan memenangkan pra-peradilan keempatnya di PN setempat.
Pemeriksaan kasus tersebut kembali berlanjut setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan upaya perlawanan hukum atau verzet Kejaksaan Negeri Magetan atas putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Magetan yang membebaskan keempat pejabat tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013