Pamekasan (Antara Jatim) - Partai Golkar dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengembalikan berkas perbaikan lebih awak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. "Golkar dan PKPI mengembalikan berkas pada tanggal Selasa (21/5) kemarin, sedangkan 10 partai politik lainnya mengembalikan hari ini," kata anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto, Rabu malam. Agus menjelaskan, partai Golkar mengajukan berkas bakal calon legislatif sebanyak 44 orang dengan jumlah bacaleg perempuan sebanyak 15 orang. Sedangkan PKPI mengajukan berkas bacaleg perbaikan sebanyak 6 orang dengan jumlah bacaleg perempuan sebanyak dua orang. "Berkas yang dikembalikan kedua partai ini sama jumlah dengan saat mengajukan pendaftaran," kata Agus Kasianto menjelaskan. Secara keseluruhan jumlah bacaleg dari 12 partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Pamekasan sebanyak 491 orang. Masing-masing dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 45 orang, PKB sebanyak 45 orang bacaleg, PKS 45 orang bacaleg, PDIP sebanyak 42 orang bacaleg dan Golkar sebanyak 44 orang bacaleg. Selanjutnya Partai Gerindra sebanyak 45 orang bacaleg, Partai Demokrat sebanyak 42 orang bacaleg, PAN sebanyak 45 orang bacaleg, PPP sebanyak 45 orang bacaleg, Partai Hanura sebanyak 45 orang bacaleg, lalu PBB sebanyak 42 orang bacaleg dan PKPI sebanyak 6 orang bacaleg. Dari sebanyak 491 bacaleg itu, sebanyak 159 orang diantaranya atau sekitar 30 persen dari total jumlah pendaftar merupakan bacaleg perempuan. "Kalau partai politik yang mengembalikan berkasnya paling akhir ialah Partai Kebangkitan Bangsa," kata Agus Kasianto menjelaskan. Menurut dia, PKB mengembalikan berkas sekitar 10 menit menjelang penutupan pengembalian perbaikan berkas pukul 16.00 WIB, Rabu (22/5). Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi ulang atas berkas perbaikan yang telah disampaikan masing-masing partai politik itu hingga tanggal 29 Mei 2013. "Sebab, sesuai dengan jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan, pada tanggal 30 Mei nanti, kami akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS)," katanya menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013