Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, segera melimpahkan berkas kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin ke Pengadilan Negeri setempat. "Kami mengagendakan pekan depan berkas kasus ancaman pembunuhan kepada wartawan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin sudah dilimpahkan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Pamekasan Moh Syafi, Kamis. Ia menjelaskan berkas ancaman pembunuhan dengan tersangka Normaludin telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena masih ada kekurangan. Kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan Harian Radar Madura Sukma Umbara Tirta Firdaus terjadi saat korban memberitakan kebijakan Kemenang Pamekasan yang memotong gaji karyawannya tanpa persetujuan dengan alasan untuk memperingati Hari Amal Bhakti Kemenag. Saat itu, Normaludin bersama stafnya Juhairiyah mendatangi kantor Radar Madura di Jalan Kabupaten Pamekasan dan meminta Sukma untuk membeberkan sumber berita, namun Sukma menolak. Normaludin langsung naik pitam, menggebrak meja dan mengancam hendak membunuh Sukma Firdaus. Selain itu, Normaludin juga mengaku sebagai bajingan dan memiliki banyak anak buah yang rata-rata pernah membunuh orang. Sukma Firdaus yang merasa terancam dengan tindakan Normaludin, kemudian melapor ke polisi hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Normaludin mengaku melakukan ancaman pembunuhan itu, karena emosi dan tidak sengaja. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 sesuai dengan ketentuan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013