Surabaya (Antara Jatim) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur melaporkan kasus dugaan korupsi atas pemberlakuan biaya jaminan bongkar dan dana titipan pajak reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Kuasa Hukum P3I Jatim Mohammad Ma'ruf SH dalam penjelasan tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik, Selasa, mengungkapkan bahwa terhitung sejak tahun 2009 hingga sekarang, diperkirakan jumlah biaya jaminan bongkar yang hilang dan tidak dilakukan transparansi pelaporan kepada masyarakat mencapai Rp50 miliar. "Hal ini berlangsung pada saat Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Kota Surabaya dijabat oleh saudara Joestamadji. Oleh karena itu, kami melaporkan masalah secara hukum kasus ini kepada Kejati," ujarnya. Menurut Ma'ruf, modus hilangnya biaya jaminan bongkar adalah jaminan bongkar tidak dibayar oleh biro reklame, maka akan dikenakan denda dan tidak diberikan izin untuk mendirikan reklame. Biaya jaminan bongkar seharusnya dikembalikan ketika biro reklame melakukan pembongkaran sendiri, tetapi pada praktiknya biaya jaminan itu tidak pernah kembali dan dianggap hangus. "Uang jaminan bongkar seharusnya digunakan terlebih dahulu untuk eksekusi penertiban, setelah itu selisihnya dimasukkan sebagai PAD, bukannya langsung masuk PAD," jelas Ma'ruf. Belum lagi dalam penerapannya sering terjadi keterlambatan proses perizinan dari Pemkot Surabaya sehingga biaya jaminan bongkar reklame hangus dan biro reklame harus membayar jaminan bongkar yang baru untuk titik reklame yang sama. Terkait uang titipan, Ma'ruf mengungkapkan bahwa modusnya uang disetorkan untuk mengantisipasi denda yang dikenakan wajib pajak sebagai akibat keterlambatan. Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan proses perpanjangan yang tidak kunjung selesai dan tidak keluar SKPD. Namun, setelah SKPD keluar, wajib pajak tetap dibebani denda 2 persen per bulan sehingga dalam hal ini diasumsikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak di tahun sebelumnya. "Dipekirakan jumlah keseluruhan uang titipan mulai tahun 2009 hingga sekarang yang disetorkan oleh anggota P3I Jawa Timur lebih kurang Rp100 miliar. Dana titipan tidak ada dasar hukum atau pijakan yang jelas dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang bersifat merugikan negara. Praktik jaminan bongkar dan dana titipan tersebut jelas-jelas berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013