Malang (Antara Jatim) - Malang Corruption Watch membuka pos pengaduan layanan publik secara keliling di sejumlah fasilitas umum mulai pertengahan Mei hingga Juli. Koordinator Unit Kampanye Malang Corruption Watch (MCW) Taufik Fuadi, Minggu, mengemukakan pos pengaduan layanan publik tersebut akan dibuka di 10 titik yang menjadi fasilitas umum, di antaranya Alun-alun Kota Malang, pasar modern dan tradisional serta fasilitas umum lainnya. "Pos pengaduan layanan publik yang bisa diadukan masyarakat itu di antaranya adalah bidang layanan dasar yang dibutuhkan masyarakkat luas, seperti kesehatan, pendidikan serta administrasi kependudukan," tegas Taufik. Berbagai bidang layanan yang bisa diadukan ke pos pengaduan MCW meliputi komitmen, karya nyata, integritas, dan kapasitas para petugas yang melayani masyarakat serta dampak sosial dari masing-masing sektor selama satu sampai dua tahun terakhir ini. Selain didirikan di sejumlah fasilitas umum, kata Taufik, juga dibuka di 12 komunitas masyarakat yang tersebar di wilayah Kota Malang. Selama Desember 2012 hingga Februari 2013, MCW juga telah membuka pos pengaduan layanan publik. Selama tiga bulan dibuka, pos layanan publik tersebut menerima 980 pengaduan dari masyarakat dan 40 persennya adalah pengaduan di bidang pendidikan. Taufik mengakui, pembukaan pos pengaduan layanan publik tersebut dilatarbelakangi oleh buruknya pelayanan publik di daerah itu Malang dinilai masih buruk, terutama di bidang pendidikan. "Pos pengaduan ini semata-mata untuk menjaring aspirasi sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan publik di kota ini demi meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik," tandasnya. Menanggapi dibukanya pos pengaduan layanan publik oleh MCW tersebut Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOta Malang Fransiska Rahayu Budiwiarti mengaku jika pos tersebut cukup efektif untuk menampung pengaduan dan saran masyarakat terhadap peningkatan layanan publik di Kota Malang. "Pos pengaduan layanan publik ini cukup efektif dalam menampung laporan warga. Hanya saja, pengaduan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memiliki basis data pendukung yang kuat berupa nama dan alamat lengkap warga yang mengadu," tegas politisi dari Partai Demokrat tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013