Oleh Abdul Hakim
Surabaya (Antara) - Wishnu Wardhana menilai RAPAT paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian terhadap dirinya di gedung DPRD Surabaya pada Senin (6/5) merupakan dagelan politik yang tidak berdampak apapun terhadap dirinya.
"Paripurna tidak ada pengaruhnya apa-apa. Yang menentukan itu adalah hasil keputusan pengadilan," kata mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurutnya, proses gugatan dirinya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang menjadi dasar pemberhentian masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Proses hukum masih berjalan. Hanya saja ditunda sementara waktu karena salah satu hakim yang menangani sedang umrah. Menurut jadwal tanggal 8 Mei sudah tiba dan sidang pertama digelar pada 13 Mei," katanya.
Saat ditanya hasil sidang paripurna DPRD Surabaya, Wishnu mengatakan keputusan tersebut hanyalah sebuah dagelan politik. Untuk itu, dirinya memastikan kalau keputusan sela sudah dikeluarkan, maka segala proses pemberhentian dirinya otomatis gugur dan batal demi hukum.
"Itu dagelan ketoprak humor, dan judulnya Sengkuni Edan. Sudah jelas proses hukumnya masih berjalan. Kalau putusan sela saya jamin SK tersebut tidak berlaku dan batal demi hukum," tegasnya.
Tak hanya itu, Wishnu menjelaskan, meski dalam rapat badan musyawarah (Banmus) yang membahas pemberhentian dirinya melibatkan ahli dan pakar hukum, namun asas legalitas adalah hasil keputusan hukum.
"Asas legalitas di negeri ini adalah berdasarkan keputusan hukum dan bukan rekomendasi pakar. Kalau pengadilan sudah memutuskan 'inkracht' itulah yang menjadi landasan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, jika putusan sela turun, maka dia akan kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya sampai menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Pimpinan DPRD Kota Surabaya akhirnya memutuskan Ketua DPRD setempat Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Santoso resmi diberhentikan dari keanggotan dewan melalui rapat paripurna istimewa yang digelar pada Senin (6/5).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana dihadiri Sebanyak 45 dari 50 anggota DPRD Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013