Surabaya (Antara Jatim) - Perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya menyatakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah merespons Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Tentang Pemberhentian Antarwaktu terhadap Wishnu Wardhana pada 17 April 2013. "Tadi, kami sudah menghadap wali kota. Pada intinya dia sudah respons adanya SK Gubernur itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Surabaya Erick Reginal Tahalele kepada Antara di Surabaya, Senin. Perwakilan fraksi yang ikut menemui wali kota adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Irwanto Limantoro, anggota FPD M. Machmud, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Blegur Prijanggono, Sekretaris FPG Erick Reginal Tahalele, Sekretaris Fraksi PKB Masduki Toha, Anggota Fraksi PKB Mazlan Mansur dan Ketua Fraksi Gabungan dari Partai Gerindra Edi Rusianto. Menurut Erick, wali kota sudah mengirim surat ke Pimpinan DPRD Surabaya untuk segera menindaklanjuti SK Gubernur Jatim. Bahkan, lanjut dia, Risma juga sudah perintahkan pejabatnya untuk konsultasi ke Pemprov Jatim mengenai hal ini. "Hari ini, wali kota mendapatkan surat baru dari Gubernur Jatim dengan tembusan ke Pimpinan DPRD Surabaya yang intinya menguatkan pemberhentian Wishnu Wardhana," katanya. Erick juga mempertanyakan surat Wishnu Wardhana pada 19 April yang telah mengembalikan SK pemecatannya kepada Gubernur Jatim dan Partai Demokrat yang masih menggunakan kop DPRD Surabaya yang ditanda tangani sendiri. Padahal semenjak ada SK Gubernur Jatim, seharusnya dia tidak berhak lagi menggunakan nama DPRD. Selain itu, lanjut dia, Komisi A DPRD Surabaya sempat kecewa karena usulan kunjungan kerja yang ditujukan ke Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti untuk mendapat persetujuan tidak tepat sasaran karena Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistyowati mendisposisikan kepada Wishnu Wardhana. Hal sama juga diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat M. Machmud. Ia mengatakan pihaknya juga melaporkan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistyowati yang cenderung berpihak ke Ketua DPRD dan tidak berkenan memproses SK Gubernur Jatim. "Wali kota sudah mengingatkan itu. Tapi untuk menggantikan posisi Plt Sekretaris DPRD Surabaya harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD," katanya. Machmud mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Wisnu Sakti untuk memimpin secara langsung rapat badan musyawarah (banmus) pada Selasa (23/4). "Kalau tidak ada halangan, pak Wisnu Sakti akan pimpin Banmus," katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya ternyata tidak aktif. (*)
Wali Kota Surabaya Respons Surat Pemberhentian Wishnu
Senin, 22 April 2013 21:26 WIB