Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua KPU Bojonegoro, Jatim, Mundzar Fahman menyatakan verifikasi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) 12 parpol peserta Pemilu 2014 sudah rampung, namun tidak ada satupun parpol yang persyaratannya lengkap. "Verifikasi persyaratan bakal calon legislatif secara umum sudah rampung. Hanya tinggal verifikasi keabsahan ijazah bakal calon legislatif dengan mendatangkan petugas dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama yang dilaksanakan hari ini," ujarnya di Bojonegoro, Rabu. Meski verifikasi sudah rampung, Mundzar mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kekurangan persyaratan bakal calon legislatif dari 12 parpol, sebab pelaksanaan verifikasi dilakukan tiga tim yang datanya belum dijadikan satu. "Kita akan menggelar rapat pleno dengan tim verifikasi untuk mendata dan merinci apa saja kekurangan persyaratan bakal calon legislatif semua parpol pada 6 Mei," jelasnya. Namun, lanjut dia, kekurangan persyaratan bakal calon legislatif yang ditemukan bervariasi yaitu ada yang ringan, tapi ada juga yang berat. Ia mencontohkan kekurangan persyaratan bakal calon legislatif yang ringan, di antaranya pengajuan bakal calon legislatif belum dilengkapi stempel partai, tidak ada tanda tangan ketua partai dan ijazah tidak dilegalisasi ke lembaga yang berwenang. "Ada juga persyaratan berat yang belum dilengkapi bakal calon legislatif yaitu mengisi formulir BB1 sampai BB11. Kalau persyaratan itu termasuk berat, sebab merupakan persyaratan utama," tandasnya. Mengenai ketentuan kuota 30 persen calon perempuan, menurut dia, semua parpol mampu memenuhi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan, bahkan ada yang berlebih. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan berkas persyaratan bakal calon legislatif yang sudah diverifikasi dengan catatan kekurangannya kepada parpol pada 8-9 Mei. "Parpol diberi batas waktu selama 14 hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang," tukasnya. Dengan demikian, lanjut dia, parpol yang menyerahkan kembali berkas persyaratan yang kedua sudah final, sebab kelengkapan persyaratan bakal calon legislatif tersebut yang akan dijadikan dasar untuk penetapan daftar calon sementara (DCS).(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013