Malang (Antara Jatim) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, Ahmad Mujais-Yunar Mulya (Raja), mengancam akan memboikot kampanye jika Komisi Pemilihan Umum tidak merespon pakta integritas yang diajukannya. "Jika KPU tidak memberikan jawaban yang memuaskan kami terkait pakta integritas yang kami ajukan ini, maka kami mungkin tidak akan mengikuti kampanye seperti yang telah dijadwalkan oleh KPU," kata Mujais, calon dari jalur perseorangan tersebut, Senin. Pakta integritas yang dikonsultasikan Mujais bersama tim suksesnya kepada KPU itu di antaranya terkait kepastian hukum soal politik uang serta tidak dijadikannya Pancasila sebagai acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serta sanksi terhadap calon yang diketahui melakukan politik uang. Mujais mengemukakan jika selama ini tidak ada kepastian hukum terkait politik uang dan nilai-nilai Pancasila juga tidak menjadi acuan dalam pelaksanaannya, maka ia menilai hal itu bertentangan dengan hati nuraninya. Ia mengaku serba salah, sebab jika ia tetap maju dalam pilkada, maka akan bertentangan dengan nuraninya, namun jika ia mundur, maka bisa diancam pidana. Sehingga, Mujais memilih diam di rumah tidak melakukan kegiatan kampanye. Ia mengatakan, dirinya juga akan berkonsultasi dengan sejumlah lembaga terkait tidak adanya kepastian hukum tersebut, seperti Mahkamah Konstitusi, pengadilan, bahkan presiden. Secara tegas Mujais mengaku jika konsultasi pakta integritas ke KPU itu untuk kepentingan pribadi. Dan, konsekuensinya, jika ia melanggar pakta integritas yang telah dibuat itu, dirinya siap didiskualifikasi atau mengundurkan diri sebagai peserta Pilkada Kota Malang. Pakta integritas ini akan diserahkan secara formal ke KPU dalam bentuk surat resmi, Selasa (30/1)."Jika jawaban yang kami terita dari KPU tidak sesuai harapan dan keyakinan saya, maka kami tidak akan ikut kampanye sebagai salah satu tahapan pilkada," katanya. Menanggapi konsultasi terkait pakta integritas pasangan nomor urut empat itu, Ketua KPU Kota Malang Hendry mengatakan memang sebaiknya seluruh pasangan calon menyerahkan pakta integritas. Namun demikian, katanya, KPU tidak bisa memaksakan hal itu pada semua pasangan calon, sebab KPU hanya sebagai penyelenggara pilkada. Sedangkan untuk penindakan merupakan wewenang dari panitia pengawas (panwas). "Ide Pak Mujais sangat bagus untuk menentang politik uang dan siap mundur jika dirinya melakukan hal itu. Akan tetapi, kalau KPU diminta untuk mengeluarkan keputusan baru terkait politik uang ini, tentu tidak bisa karena itu menyalahi aturan," tegas Hendry. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013