Pamekasan (Antara Jatim) - LSM Institute for Education and Culture Studies (Indecs) Pamekasan meminta Bupati KH Kholilurrahman meninjau ulang kebijakannya memutasi kepala sekolah saat pelaksanaan ujian berlangsung. "Selain mengganggu konsentrasi siswa dan guru dalam mempersiapkan pelaksanaan UN, kebijakan mutasi oleh bupati itu juga terkesan tidak profesional," kata Sekretaris Indecs Pamekasan Azis Maulana dalam rilis yang disampaikan kepada Antara, Rabu malam. Ia mencontohkan mutasi yang dilakukan kepada Kepala SMK Negeri 2 Pamekasan Tarmudji yang diganti dengan guru biasa. Padahal, kata Azis, untuk menjadi kepala sekolah harus melalui tahapan dan pelatihan khusus, selama beberapa bulan. Akan tetapi yang dilakukan bupati Pamekasan Kholilurrahman, tanpa mempertimbangkan aspek profesionalisme. "Padahal ini menyangkut masa depan peserta didik," kata Azis Maulana. Sebelumnya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman memutasi sebanyak 66 kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA dan yang sederajat yang ada di Kabupaten Pamekasan, sesuai dengan surat keputusan bupati nomor: 800/796/432.409/2013. Tidak hanya itu, sebanyak 35 pengawas pendidikan dari berbagai tingkatan juga dimutasi bersamaan dengan mutasi ke-66 kepala sekolah itu yang digelar di lantai II aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. Keputusan mutasi itu dilakukan bupati pada tanggal 12 April 2013 dan pelantikan kepada sekolah yang dimutai tiga hari kemudian, yakni tanggal 15 April 2013 bersamaan dengan pelaksanaan hari pertama ujian nasional tingkat SMA dan yang sederajat. Keputusan mutasi kepala sekolah itu menuai protes dari pihak sekolah dan menganggap kebijakan itu merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat. Sejumlah kepala sekolah menyatakan menolak kebijakan itu, seperti Kepala SMK Negeri 2, SMK Negeri 1 dan sejumlah guru dan wali murid di tingkat SD dengan alasan karena akan mengganggu pelaksanaan ujian. Dalam dua hari terakhir ini sebanyak enam kepala sekolah menyatakan menolak, bahkan ada yang mengancam akan memproses hukum kebijakan KH Kholilurrahman tersebut karena dinilai tidak tepat. Pada Rabu (17/3) dua gelombang unjuk rasa digelar menolak kebijakan mutasi oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman itu, yakni SDN Panaguan II, Kecamatan Proppo dan SDN Bulai II, Kecamatan Galis. Menanggapi protes itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyatakan kebijakan bupati tidak mutlak dan masih bisa diubah. "Keputusan bupati itu bukan Alquran, masih ada waktu hingga tanggal 21 April 2013 nanti," kata Kholilurrahman. Mutasi kepada 66 guru dan 35 pengawas yang digelar bupati Pamekasan Kholilurrahman kali ini merupakan mutasi kedua sejak pelaksanaan pilkada 9 Januari 2013. Sebelumnya bupati juga melakukan mutasi terhadap 110 pegawai negeri sipil dan pejabat struktural di lingkungan pemkab Pamekasan dengan alasan untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalangan DPRD di Pamekasan sempat memprotes kebijakan mutasi itu dan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, karena sesuai aturan bupati yang akan berakhir masa jabatannya dilarang melakukan mutasi jabatan. Namun Kholilurrahman sendiri berdalih kebijakan itu sudah tepat, karena menurut dia yang dilarang sebelum pelaksanaan pilkada, sedangkan setelah pelaksanaan tidak ada ketentuan yang menjelaskan bupati dilarang melakukan mutasi jabatan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013