Surabaya (Antara Jatim) - Berkas dugaan korupsi alat kesehatan fiktif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto senilai Rp250.706.900 yang melibatkan pejabat pemkab dan pihak rekanan masih tertahan karena kejaksaan negeri setempat belum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kuasa Hukum Direktur CV Matahari, Suwandi, mengakui bahwa berkas kasusnya masih tertahan di penyidik Kejari Mojokerto. Dalam kasus ini, Direktur CV Matahari berinisial HP selaku rekanan ditetapkan sebagai salah satu tersangka. "Berkas kasusnya masih dalam proses pelimpahan dari penyidik Kejari Mojokerto ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu. Selain itu, kasus itu juga menyeret dua tersangka lainnya, yaitu Kepala DPPKA Kota Mojokerto berinsial SH yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, SW. Karena berkasnya masih tertahan di penyidik, lanjut Suwandi, belum lama ini pihak Kejari Mojokerto melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya hingga 29 April, setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya pada 25 September 2012. "Kami tunggu saja pelimpahan berkasnya sampai di Pengadilan Tipikor. Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mojokerto," katanya. Sementara itu, didesak mengenai dugaan keterlibatan Sekkota Mojokerto, Suyitno, dalam kasus ini, Suwandi enggan membeberkannya dengan alasan tidak etis dan menunggu hasil perkembangan di persidangan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013