Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 118 tersangka berbagai kasus diamankan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2013 pada 22 Maret-31 Maret.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setyadi, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Joes Indra Lana Wira , Senin, menjelaskan, sebanyak 118 tersangka tersebut terjaring dalam kasus judi, penjualan minuman keras, prostitusi dan "premanisme".
Di antara tersangka itu, lanjut dia, sebanyak 30 tersangka terjaring dalam 28 kasus "premanisme", namun tidak semuanya harus menjalani proses hukum, sebab belum masuk pidana.
"Mereka terjaring kasus premanisme, karena perbuatannya mulai meresahkan masyarakat, meskipun belum masuk pidana," paparnya.
Menurut dia, tersangka yang tidak menjalani proses hukum dalam kasus premanisme memperoleh pembinaan yang selanjutnya setelah dilepas tetap akan mendapatkan pengawasan petugas.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 25 tersangka tertangkap dalam 20 kasus judi, mulai judi kartu, remi, domino, bahkan di antaranya ada dua tersangka kasus judi "online" yang jaringannya internasional.
Dua pelaku judi online itu, katanya, selain berjudi untuk dirinya juga mengajak orang lain untuk ikut berjudi secara online yang pusat bandarnya di Singapura dan Malaysia.
"Judi online sudah merambah Bojonegoro, tapi mengungkap bandarnya sulit, sebab lokasinya di luar negeri," jelas Joes.
Lainnya, lanjut Setyadi, sebanyak 47 tersangka terjaring dalam 47 kasus minuman keras dengan status sebagai penjual minuman keras dan sebanyak 16 tersangka dalam 16 kasus prostitusi.
Mengenai tersangka kasus minuman keras dan prostitusi, menurut dia, juga dilakukan pembinaan kepada tersangka dengan melibatkan instansi terkait.
"Di dalam kasus prostitusi dan minuman keras ini tidak diproses secara hukum, tapi memperoleh pembinaan dengan melibatkan instansi lain," ucapnya.
Lebih lanjut Setyadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam operasi yaitu uang Rp3 juta, satu laptop, satu unit komputer, satu sepeda motor, sekitar 400 liter minuman keras dan barang bukti lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013