Surabaya (Antara Jatim) - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur meminta Gubernur Jatim Soekarwo untuk segera memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2013 terhitung mulai 1 Januari 2013. "Gubernur jangan kalah dengan kepentingan kapitalis, karena Kemenakertrans sudah menerbitkan surat penjelasan pada 13 Maret lalu dan Menakertrans sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dukungan pada 16 Maret lalu," kata perwakilan MPBI Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Kamis. Di sela-sela rapat pembahasan UMSK Jatim 2013 di Gedung DPRD Jatim, ia menjelaskan surat penjelasan Kemenakertrans itu tertuang dalam surat Nomor B/161/PHIJSK/III/2013 tertanggal 13-3-2013 tentang Penjelasan Proses Penetapan UMSK Tahun 2013 di Jatim yang ditandatangani Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans R Irianto Simbolon SE MM. "Upah sektoral akan membuat buruh lebih sejahtera sekaligus meningkatkan produktivitas sehingga sistem pengupahan menjadi lebih adil dan fair, seperti industri perbankan memiliki standar upah tidak adil jika disamaratakan dengan sektor lainnya seperti pabrik kerupuk," katanya. Apalagi, 16 provinsi lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, bahkan Kalimantan dan Sumatera, upah sektoral sudah lama diterapkan dengan besaran 5-30 persen. "Tapi, Jatim selama 13 tahun belum menjalankan UMSK dan hanya memberlakukan UMK berbasis wilayah (Kabupaten/Kota)," tukasnya. Ironisnya, katanya, perkembangan terakhir dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim di Kantor Gubernur Jatim pada Selasa (26/3), pihak Pemprov Jatim menyampaikan sosialisasi Rapergub Upah Minimum Sektoral hanya untuk perusahaan yang homogen atau bukan berlaku pada perusahaan padat karya dengan jumlah karyawan minimal 100 orang. Selain itu, devisa perusahaan wajib UMSK itu berkisar 100.000 dolar AS (Rp1 miliar) per tahun dan neraca keuangan stabil selama dua tahun, besaran UMSK 5-17 persen yang ditentukan melalui perundingan bipartit dan Jika "deadlock" (buntu) maka LKS tripartit kabupaten/kota akan turun. "Itu artinya Gubernur Soekarwo sengaja mempermainkan nasib jutaan buruh di Jawa Timur dan galau akibat bisikan kepentingan kapitalis, karena itu kami mendesak Gubernur Soekarwo untuk segera bersikap tegas dengan lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya," katanya. Oleh karena itu, MPBI Jatim mendesak UMSK Jatim segera ditetapkan secepatnya, nilai besaran UMSK adalah minimal 5-17 persen, dan mekanisme bipartit dan tripartit harus dihapus karena tidak lazim dan menyalahi perundang-undangan. Selain itu, buruh juga mendesak kriteria dan kualifikasi perusahaan dihilangkan untuk UMSK, karena pengaturan itu berlebihan, rincian sektor dan subsektor usaha yang akan menjalankan Upah Minimum Sektoral hendaknya sebagaimana usulan MPBI Jatim yaitu tiga klasifikasi dengan sedikitnya 30 sektor, serta waktu dan ruang lingkup pemberlakuannya adalah per 1 Januari 2013. "Jika UMSK tidak segera ditetapkan maka MPBI Jawa Timur bersiap-siap untuk kembali aksi massa besar-besaran dalam waktu dekat dan Mayday mendatang," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013