Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap empat orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum setempat, selama periode April-Mei 2026 .
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi di Madiun, Selasa mengatakan empat tersangka adalah RIS (25) warga Manguharjo, Kota Madiun, MAG (36) warga Wilangan, Nganjuk, DMF (20) warga Bendo Magetan, dan DP warga Winong, Kalidawir, Tulungagung.
"Empat tersangka ini merupakan residivis. Motor yang dicuri tidak memiliki kunci pengaman atau dikunci ganda. Ini yang harus menjadi perhatian dan kehati-hatian oleh masyarakat Kota Madiun," ujar AKBP Wiwin kepada wartawan.
Dari tangan para tersangka, Polres Madiun Kota berhasil menyita empat kendaraan motor serta surat-surat kendaraan, di antaranya motor GL Pro Nopol AE 6419 JJ, Honda Scoopy Nopol AE 4751 RL, Honda Beat Nopol AE 3793 DY, dan satu sepeda motor milik salah satu tersangka.
Ia menambahkan dalam kasus kali ini, seluruh korban adalah perempuan. Pelaku menggunakan modus yang beragam, salah satunya adalah berkenalan dengan calon korban melalui aplikasi jodoh.
Polres Madiun Kota akan melakukan pendalaman, termasuk mengungkapkan jaringan curanmor lainnya
"Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti terkait ada penadah atau ada upaya lain atau ada jaringan lain, saat ini baru tahap penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan bisa diperberat karena para tersangka merupakan residivis.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026