Jember (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena diduga plagiat atau menjiplak RTRW dari daerah lain. Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jember Abdul Qodim Manembojo, Senin mengatakan sebuah Raperda RTRW tidak dibenarkan secara teoritik dan moral meniru RTRW suatu wilayah untuk diterapkan pada suatu wilayah yang lain, sekalipun sejumlah variabel yang dikaji memiliki kesamaan. "Atas dasar pertimbangan itu, maka PCNU Jember mendesak Ketua DPRD Jember untuk menolak Raperda RTRW yang secara nyata merupakan hasil jiplakan (copy paste) dari perda RTRW Kabupaten Kebumen Jawa Tengah," tuturnya dalam siaran pers di Jember. Menurut dia, pembahasan Raperda RTRW yang kini tengah berlangsung harus dihentikan dan mengembalikan Raperda RTRW hingga kegiatan pengkajian ulang raperda itu sesuai dengan karakteristik asli Kabupaten Jember. "PCNU Jember juga mengimbau kepada tim ahli Pemkab Jember yang membantu menyusun Raperda RTRW, agar secara legowo mengembalikan biaya yang dipakai karena terbukti gagal menyusun raperda RTRW kabupaten setempat," katanya. Ia juga mengingatkan Pemkab dan DPRD Jember, agar tidak lagi mengalokasikan anggaran baru untuk menyusun raperda RTRW karena anggaran yang sudah dialokasikan gagal menghasilkan raperda yang benar. "Kami juga mendesak Bupati Jember, DPRD Jember dan tim ahli yang menyusun raperda RTRW harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember, termasuk persoalan penggunaan anggaran," ucapnya. PCNU Jember, lanjut dia, berpendapat bahwa penyusunan Rapeda RTRW hasil plagiat atau jiplakan tersebut dapat dipastikan merugikan keuangan negara, sehingga alokasi anggaran penyusunan Raperda RTRW harus dikembalikan. Sebelumnya, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memaparkan temuan kejanggalan dan dugaan kuat bahwa RTRW Jember menjiplak perda Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo. "Pada tabel 7.2 tentang matrik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) metode semicepat untuk mendukung produk RTRW Kabupaten Jember masih tercantum nama kedua kabupaten di Jawa Tengah itu, sehingga pembahasan RTRW harus dihentikan," kata salah satu aktivis LSM, Bambang Ngab. Dalam Raperda RTRW itu tercatat kawasan industri ditulis Desa Kewayuhan, Kedawung, dan Peniron di Kecamatan Pejagoan, serta Desa Giwangretno dan Jabres di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013