Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama lima hingga tujuh tahun kepada tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri yang terbukti melakukan korupsi jual beli jabatan perangkat desa.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan ketiga terdakwa, yakni Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno, Kades Kalirong Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin, dan Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sutrisno divonis paling berat dengan hukuman tujuh tahun penjara disertai denda Rp350 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar.
Sementara itu, Darwanto dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp178 juta.
Adapun Imam Jamiin juga divonis lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp638 juta.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya menilai Sutrisno memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut, yang nilainya mencapai sekitar Rp11,4 miliar, meski sebagian dana disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa secara massal pada 2023 di Kabupaten Kediri, di mana para terdakwa memanfaatkan kewenangan untuk mengatur kelulusan peserta dengan imbalan uang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa berperan aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan, yang dilakukan secara sistematis dalam proses seleksi.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026