Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat.

Surabaya (ANTARA) - Enam terdakwa dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan mengajukan eksepsi yang menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa bahwa pelanggaran hukum ini tidak termasuk ke dalam tindak pidana korupsi melainkan merupakan permasalahan administratif, perdata, dan persaingan usaha. 

“Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu.

Selama persidangan, Majelis Hakim mendengarkan argumentasi dari kuasa hukum dan tanggapan JPU sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak. Hasil putusan akan menentukan tahapan selanjutnya dalam persidangan.

Tim kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan menghormati prinsip peradilan yang objektif dan transparan.

Sebelumnya  Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan saat itu.

Jaksa menyebut tiga terdakwa melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama sesuai ketentuan.

Enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026