Kami akan ajukan eksepsi minggu depan.
Surabaya (ANTARA) - Enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu.
Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.
“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan.
Jaksa menyebut terdakwa melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama sesuai ketentuan.
Penunjukan tersebut, lanjut jaksa, berdalih afiliasi perusahaan namun dinilai bertentangan dengan aturan.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.
Enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya atas dakwaan ini.
“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujarnya usai persidangan.
Dirinya juga menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.
Terkait isu kerugian negara, Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026