Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meski ada kebijakan pembatasan terhadap belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.

"Perihal yang belanja pegawai itu sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan (PHK)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Penyesuaian terhadap anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Skema yang menyangkut anggaran belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen.

Data yang diterima dari BKPSDM Kota Malang mencatat jumlah pegawai PPPK saat ini sebanyak 5.088 orang. Sedangkan, untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 4.768 orang.

Lalu, data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat menyebutkan bahwa anggaran belanja pegawai sebesar Rp1,08 triliun atau 43,33 persen dari total nilai APBD 2026 yang totalnya berjumlah Rp2,48 triliun.

Hendru menjelaskan pihaknya telah merancang langkah strategi dalam upaya menekan persentase biaya pegawai sehingga bisa sesuai peraturan pusat.

Langkah pertama adalah tak membuka perekrutan calon PNS maupun calon PPPK maupun menerima perpindahan pegawai dari pemerintah daerah lain.

Selanjutnya, Pemkot Malang akan mengedepankan masa pensiun sebagai upaya mengurangi jumlah pegawai.

"Jumlah ASN yang akan pensiun sampai tahun depan perkiraan ada sebanyak 663 orang," kata dia.

Melalui strategi tersebut pemkot setempat optimistis mampu melakukan penyesuaian pada anggaran belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, tanpa perlu mengambil kebijakan merumahkan para PPPK.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026