Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri menegaskan bahwa pemanfaatan lahan hak guna usaha (HGU) merupakan bagian dari amanah untuk kesejahteraan masyarakat dan juga ketahanan pangan.

"Tanah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara berkeadilan," kata Asep dalam salah satu nasional yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam paparannya yang berjudul "Optimalisasi Hak Guna Usaha untuk Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan", Asep menekankan bahwa HGU bukan sekadar hak penguasaan lahan skala besar, melainkan alat untuk memastikan tanah tetap produktif dan berfungsi sebagai motor produksi pangan nasional, yang sejalan dengan visi Astacita pemerintah.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan RI sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan audit hukum (legal audit), mitigasi risiko mafia tanah, serta pendampingan dalam penertiban HGU yang terindikasi terlantar.

Di Jawa Timur, kata dia, kurang lebih terdapat 901 bidang HGU dengan total luas mencapai 137.113,30 hektare yang mencakup komoditas strategis seperti tebu, kopi, karet, kakao, dan kelapa.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pemegang HGU, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal, untuk terus bersinergi," katanya.

Seminar ini, kata dia, diharapkan dapat memperkuat aspek penegakan hukum dan kepastian investasi, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan lahan HGU di Jawa Timur benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026